Menurut Hery, selama itu masih dibiayai oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PUPR Nganjuk, lalu diklaim oleh salah satu paslon, itu tidak tepat dan tidak pas.
"Kan itu milik publik, jadi tidak boleh diakui secara sepihak. Kecuali kalau di dalam kontennya cuma menginformasikan, tetapi kalau ada tendensi untuk kepentingan salah satu paslon itu tidak etis, tidak elok. Apalagi kalau (proyek Dinas PUPR) itu diakui untuk mendapatkan perhatian warga di lokasi pekerjaan," ujar Hery.
Dalam hal ini Dinas PUPR Nganjuk semestinya juga harus bisa mengontrol dan harus mengingatkan jika ada pihak yang mengklaim proyek pemerintah untuk kepentingan politik.
Lanjut Hery, bapaslon itu masih di luar pemerintah, bukan merupakan bagian dari pemerintah,sehingga tidak etis mengklaim pekerjaan pemerintah untuk mendapat simpati masyarakat.
"Kecuali sudah dilantik atau diberi jabatan sebagai kepala daerah atau kepala dinas, maka boleh-boleh saja membuat konten untuk menginformasikan bahwa ini ada proyek yang bisa dimanfaatkan oleh publik, nah itu boleh. Selama itu tidak ada kaitannya (dengan pemerintah daerah) nah itu tidak boleh," ungkap Hery.
"Jadi paslon membuat konten seperti itu menimbulkan conflict of interest, sebaiknya dihindari lah membuat seperti itu. Itu justru akan diblack campaign oleh paslon lain, karena memanfaatkan kegiatan yang bukan kewenangannya," tambah Hery.
"Kalau ingin memberikan informasi, sebaiknya tidak mengaitkan dengan fungsi dari perangkat daerah, seperti Dinas PUPR ini," katanya.
Load more