Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan mark up pembelian beras tidak layak konsumsi lantaran bau apek dan ditemukan berkutu yang bersumber dari dana CSR PT. Smelting senilai Rp1 miliar, yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar, langsung mendapatkan respon cepat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Sprintug sudah kami terima tanggal 17 September 2024. Dan kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Kamis (19/9)
Masih menurutnya, pada Rabu 18 September 2024, pihak Kejaksaan telah memanggil delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini bagain dari respon kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak konsumsi dengan harga di bawah standar yang ditentukan.
"Untuk nama, identitas dan siapa saja delapan orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Sehingga waktu ada informasi ratusan warga yang demo, pihak kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, ratusan warga ngeluruk ke Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar, meminta pertanggungjawaban dari Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi yang dananya bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp1 miliar dalam setahun itu, kabarnya dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang disalurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. (mhb/far)
Load more