Surabaya, tvOnenews.com – Kasus sengketa tanah dan bangunan di Kendangsari, Surabaya, kembali menarik perhatian publik. Tedjo Kusumo Santoso, penggugat berusia 73 tahun, menggugat adik kandungnya, Tedjo Kusumo Latif, dan adik iparnya, Kietje Susanawati alias Sie Kiet No, setelah merasa dirugikan atas kepemilikan tanah yang dibeli sejak tahun 1998.
“Saya hanya bermodal kepercayaan kepada adik saya. Kini, tanah yang seharusnya menjadi hak saya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan,” ungkap Tedjo.
Meskipun kasus ini telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby, Tedjo merasa proses hukum berjalan tidak adil.
“Hakim seharusnya bertindak adil dan netral,” tambahnya.
Tedjo juga mengkritik ketidakhadiran tergugat dalam sidang mediasi, yang hanya diwakili oleh penasihat hukum.
“Tergugat tidak pernah datang dengan alasan sakit, menunjukkan surat dari dokter pribadi. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa hakim mediasi telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
“Saya berharap MA dapat memberikan perhatian dan perlindungan hukum dalam kasus ini,” tegas Tedjo. (zaz/gol)
Load more