Alifin menjelaskan, setalah munculnya pemberitaan beras tak layak konsumsi yang diberikan pada warga desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades Roomo dan Bendaharanya.
"Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir," lanjutnya.
Masih menurut Alifin, untuk hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
Sumber terpercaya di Kejari Gresik menyebutkan, dua orang yang diperiksa adalah karyawan dari PT Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo
Seperti dikabarkan sebelumnya, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi yang dananya bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT Smelting senilai Rp1 miliar setahun itu dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang disalurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan baunya apek. (mhb/gol)
Load more