Surabaya, Jawa Timur - Bripda Randy, oknum polisi anggota Polres Pasuruan Jawa Timur, yang terlibat dalam perkara aborsi, yang menyebabkan seorang mahasiswi mengalami depresi, hingga memutuskan untuk bunuh diri di pusara ayahnya di Mojokerto Jawa Timur, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemecatan Bripda Randy, diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bid Propam Polda Jawa Timur, di ruang sidang bid propam polda jawa timur, kamis (27/1/2022).
Sidang dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, serta menghadirkan 9 saksi, termasuk ibu dari korban mendiang Novia Widyasari. Dalam sidang komisi kode etik polri ini, digelar selama tiga jam, dengan diakhiri pembacaan putusan, yang dibacakan oleh ketua sidang AKBP Ronald Purba.
Dalam putusannya bahwa Bripda Randy, terbukti melanggar kode etik profesi polri, dan menilai telah melakukan pebuatan tercela, dan memberikan sangsi administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH), sebagai anggota POLRI.
"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," jelas KBP Gatot Repli Handoko, kabid Humas Polda Jatim.
Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan tewas dengan bunuh diri menenggak racun di makam ayahnya. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya. kini setelah sidang kode etik memutus randy diberhentikan dari kepolisian dengan tidak terhormat, perkara pidana umum kini tengah menanti Randy. (Syamsul Huda/Ner)
Load more