Ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Sementara itu, dalam proses tersebut akhirnya Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi. Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.
Saat sidang, sopir Vanessa Angel tersebut memang tidak ke PN Kabupaten Jombang. Ia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kabupaten Jombang. Walaupun daring, ia pun tetap mengenakan masker.
Sidang tersebut juga digelar terbuka. Namun, tidak banyak peserta yang ikut sidang. Hanya ada beberapa warga yang ingin mengetahui proses sidang tersebut.
Sebelumnya, artis Vanessa Adzania atau yang akrab disapa alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan tol tersebut.
Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.
Vanessa Angel dan keluarganya saat kejadian sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Selain Vanessa dan suami, ada juga putranya, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Load more