Sidoarjo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Komisioner KPU, M Yassin menyatakan bahwa dua pasangan calon yang mendaftar pada tanggal 29 Agustus yang lalu telah memenuhi syarat untuk maju di kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024.
"Kita membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan rekam jejak para pasangan calon dari tanggal 15 September sampai 18 September yang lalu. Tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk, dan berkas persyaratan administrasi, kesehatan dan lain-lain sudah dipenuhi oleh kedua paslon," ucap yasin.
Ketua KPU Faudzan menyatakan pemberian persyaratan telah lengkap dari pada pasangan calon.
"Hari ini, (23/09) kita lakukan pengundian nomer urut pasangan calon ini," ujar Faudzan.
"Penetapan dilakukan dalam rapat tertutup yang cukup dihadiri oleh LO pasangan calon, pihak Bawaslu, komisioner KPU saja, Insya Allah untuk penentuan nomer paslon media dipersilahkan hadir," pungkasnya. (khu/hen)
Load more