Atas kejadian itu, Endang pun mengonfirmasi kepada pelaku. Keterangan yang didapat, dana tersebut belum bisa dicek dan ditarik melalui rekening apabila tidak melaksanakan syarat pembayaran biaya tanda tangan surat izin penarikan dana dari Bank Indonesia.
"Surat yang katanya dari Bank Indonesia itu dia foto dan dikirim ke saya, serta nomor Briva. Dia pun meminta saya untuk ke agen BRI link terdekat. Melalui agen BRI link itulah kami men-trasfer uang senilai Rp 5 juta yang dia minta. Setelah uang ditransfer, orang itu sudah tidak bisa dihubungi," ungkapnya dengan raut wajah sedih.
Sementara itu, Kapolsek Kotaanyar Iptu Agus Sumaraono menerangkan, jika pelaporan tersebut dilimpahkan ke Polres Probolinggo.
"Korban dan pihak agen BRI link kita bawa ke Polres untuk membuat laporan. Mereka ke sana diantar oleh anggota Polsek Kota Anyar," kata Agus.(Syahwan/act)
Load more