Banyuwangi, tvOnenews.com – Untuk mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang makin banyak di Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah.
Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini membeberkan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.
Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.
"Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensasi kawin atau tidak," kata Henik.
Load more