Banyuwangi, tvOnenews.com – Untuk mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang makin banyak di Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah.
Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini membeberkan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.
Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.
"Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensasi kawin atau tidak," kata Henik.
Tujuan utama dari skema itu, tambah Henik, bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Justru bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pernikahan dini. Sebab pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial.
Remaja yang menikah dini seringkali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan, seperti preeklamsia, kelahiran prematur, atau kematian ibu dan bayi.
Selanjutnya kesehatan mental. Pernikahan dini dapat menyebabkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda. Selain itu, kurangnya kesiapan emosional juga sering memicu ketidakbahagiaan dalam pernikahan dan berujung perceraian. Seringkali tingginya angka pernikahan dini di suatu daerah juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
Pernikahan dini juga cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.
Kemiskinan juga bisa timbul akibat pernikahan yang tidak matang ini. Karena kurangnya pendidikan dan kesempatan kerja, pasangan yang menikah dini lebih mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya.
"Melalui MoU in target kami adalah perkawinan usia anak usia dini bisa ditekan. Angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting juga bisa turun," tutup Henik. (hoa/far)
Load more