Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang pria asal Nganjuk, tega menggagahi gadis di bawah umur. Pria tersebut berinisial AMJ (26) asal Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga membenarkan, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang laki-laki inisial AMJ (26) warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
"AMJ (26) diamankan pada Selasa, 24 September 2024 sekira jam 17.45 WIB saat berada di rumahnya lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur TKP rumah korban atas nama NP (13) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," ungkap Julkifli, Sabtu (28/9).
“Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WA yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku, setelah didesak, korban mengaku disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali, selanjutnya oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi,” ujar Julkifli.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Akp Julkifli Sinaga menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit PPA dibantu dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk selanjutnya mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.
“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Julkifli. (kso/gol)
Load more