"Dan BK mempunyai kewajiban mengundang dan membahas soal Reses, yang disusupi kampanye Pilkades dan melanggar protokol kesehatan, seperti undangan tidak memakai masker," urai Dewi, kepada wartawan
“Saya perlu verifikasi dulu soal kejadian itu dengan Ketua Fraksinya, agar tidak menimbulkan fitnah,” ucapnya.
Dewi menegaskan, jika pihak BK menemukan bukti kuat atas peristiwa itu dan MN terbukti bersalah, maka BK bisa memberikan sanksi ringan hingga sanksi berat, seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dan diusulkan pada Ketua Fraksi, agar MN diberhentikan bila terbukti bersalah melanggar hukum.
Sementara MN saat dikonfirmasi tidak membenarkan peristiwa itu. MN mengaku tidak ada acara joget ria dan kampanye saat acara reses berlangsung.
“Acara joget dan pembicaraan pilkades itu setelah acara reses. Saat acara reses fokus pada pembahasan yang formal, soal agenda dan tupoksi sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” kata MN.(M.Syahwan/rey)
Load more