Banyuwangi, tvOnenews.com – 12 hari menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polresta Banyuwangi berhasil membekuk 43 tersangka kasus peredaran narkotika. Operasi yang digelar sejak tanggal 11-22 September 2024 itu membuat puluhan pelaku harus mendekam di Mapolresta Banyuwangi.
Dari tangan para tersangka polisi menyita 23 item barang bukti antara lain, 1,6 kilogram sabu, 35,71 gram ganja, dan 53 butir ekstasi, 33 buah ponsel.
Barang bukti lainnya, yakni 1 pipet kaca sisa sabu, 24 bendel plastik klip, 348 buah kantong plastik, 7 buah timbangan elektrik, 11.078 butir trihexyphenidyl, uang tunai Rp10 juta, motor, hingga sepeda listrik.
"Tahun ini yang diungkap baik jumlah tersangka, jumlah kasus dan jumlah barang bukti lebih banyak dibanding tahun lalu," kata Nanang, Senin (30/9).
Nanang menyebut, peredaran narkoba yang berhasil diungkap yakni sebanyak 13 kasus dengan 17 orang terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.
"Para tersangka perkara narkoba ini dijerat dengan peraturan yang berlaku, ancaman hukumannya paling lama pidana penjara seumur hidup," kata dia.
Load more