Sedangkan untuk kasus okerbaya, polisi meringkus 26 tersangka berasal dari 26 kasus yang diungkap selama operasi. Rinciannya, 23 laki-laki dan 3 perempuan.
Mereka dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Mohammmad Khoirul mengatakan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, total ada 105 personel yang dilibatkan.
Operasi ini menggabungkan berbagai strategi penegakan hukum, seperti penggerebekan dan penyisiran, pengumpulan informan dan pengawasan untuk mengidentifikasi tren dan target baru.
Selain itu juga digelorakan sosialisasi masyarakat guna mendidik masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong mereka untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Dengan pendekatan multi-faceted, Kepolisian Banyuwangi bertujuan untuk membongkar jaringan narkoba dan menciptakan komunitas yang lebih sehat dan aman," tutup Khoirul. (hoa/hen)
Load more