Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor, Jawa Barat tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan.
"Untuk saudara Tubagus Muhammad Joddy selama di Lapas Jombang total mendapatkan remisi 10 bulan. Jadi pada tahun 2022 pada 17 Agustus itu 1 bulan, Hari Raya Idul Fitri 1 bulan, kemudian pada tahun 2023 itu untuk remisi Agustus 2 bulan, kemudian remisi Idul Fitri 1 bulan, kemudian untuk tahun ini 2024 mendapatkan remisi umum remisi 17 Agustus 4 bulan dan juga untuk Idul Fitri 1 bulan, totalnya 10 bulan," papar Ulin Nuha.
Joddy telah dikeluarkan dari Lapas Jombang dan telah diserahterimakan ke Bapas Bogor untuk mengikuti program pembinaan lanjutan Pembebasan Bersyarat di Bapas Bogor. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti pembinaan, SK Pembebasan Bersyarat bisa dicabut.
"Ada sanksi. Kalau tidak memenuhi kewajibannya SKPB bisa dicabut, dan yang bersangkutan wajib menjalani sisa hukuman," pungkas Ulin Nuha. (usi/gol)
Load more