Sidoarjo, tvOnenews.com - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor jalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9). Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
Dari pantauan tvOnenews.com, Ahmad Muhdlor tampak mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan dengan terdakwa lain, yaitu Ari Suryono dan Siskawati. Sementara kedua terdakwa tersebut ditempatkan di ruang tahanan, Ahmad Muhdlor langsung diarahkan ke salah satu ruang sidang.
Andry Lesmana, jaksa KPK, mengungkapkan bahwa ini adalah sidang perdana untuk Ahmad Muhdlor.
"Dakwaan yang dibacakan adalah Pasal 12f dan 12e terkait dugaan pemotongan dan pemerasan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perlakuan khusus tersebut, Andry membantahnya.
"Kami ingin menciptakan suasana kondusif. Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono tengah menghadapi perbedaan dalam kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Mustofa Abidin, kuasa hukum Ahmad Muhdlor, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Load more