"Ini adalah sidang dakwaan. Kami dari kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dan akan menunggu sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ucap Mustofa.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo antara tahun 2021 hingga 2023, total dana yang diperoleh para terdakwa mencapai lebih dari 8 miliar rupiah. Untuk Ahmad Muhdlor, aliran dana mencapai 1,4 miliar rupiah, sementara untuk Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, total dana yang diperoleh mencapai 7 miliar rupiah. (khu/gol)
Load more