Sidoarjo, tvOnenews.com - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor jalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9). Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
Dari pantauan tvOnenews.com, Ahmad Muhdlor tampak mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan dengan terdakwa lain, yaitu Ari Suryono dan Siskawati. Sementara kedua terdakwa tersebut ditempatkan di ruang tahanan, Ahmad Muhdlor langsung diarahkan ke salah satu ruang sidang.
Andry Lesmana, jaksa KPK, mengungkapkan bahwa ini adalah sidang perdana untuk Ahmad Muhdlor.
"Dakwaan yang dibacakan adalah Pasal 12f dan 12e terkait dugaan pemotongan dan pemerasan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perlakuan khusus tersebut, Andry membantahnya.
"Kami ingin menciptakan suasana kondusif. Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono tengah menghadapi perbedaan dalam kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Mustofa Abidin, kuasa hukum Ahmad Muhdlor, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
"Ini adalah sidang dakwaan. Kami dari kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dan akan menunggu sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ucap Mustofa.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo antara tahun 2021 hingga 2023, total dana yang diperoleh para terdakwa mencapai lebih dari 8 miliar rupiah. Untuk Ahmad Muhdlor, aliran dana mencapai 1,4 miliar rupiah, sementara untuk Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, total dana yang diperoleh mencapai 7 miliar rupiah. (khu/gol)
Load more