Trenggalek, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Trenggalek, akhirnya menetapkan S, oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Trenggalek menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat S dalam kasus tersebut.
Proses pemeriksaan intensif terhadap S berlangsung selama 10 jam lebih di Mapolres Trenggalek. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut peran S dalam kasus yang menggegerkan lingkungan pesantren ini.
“Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan sejak pukul 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Ia menambahkan, ada enam saksi yang telah dimintai keterangan. Keterangan para saksi ini akan dijadikan petunjuk tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Selain itu, Abidin menyebut bahwa pihak penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sehingga bisa menaikkan status S dari terlapor menjadi tersangka. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih mempertimbangkan penahanan terhadap S.
“Untuk melakukan penahanan, kami harus memenuhi dua syarat, objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah pasal yang dikenakan ancamannya di atas lima tahun. Sedangkan syarat subjektif adalah mempertimbangkan apakah tersangka kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan,” jelasnya.
Load more