Sumenep, tvOnenews.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah, A-R, Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangean, Sumenep, Madura, hingga kini tetap beraktivitas seperti biasa. Padahal, kasus hukum tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2020.
Meskipun baru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah dan dokumen penting pada tahun 2024 ini, pihak Polres Sumenep pun masih belum berani menindak A-R, yang pada tahun 2019 terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen penting, termasuk ijazah.
"Ini ada apa dengan Polres Sumenep? A-R sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu proses hukum selanjutnya apa lagi? Kok tersangka pemalsuan dokumen penting dibiarkan berkeliaran dan beraktivitas normal? Kan kesannya ada pembiaran," ungkap Hari Purnomo, Aktivis Pemuda Kepulauan Kangean.
Hari Purnomo menjelaskan bahwa proses hukum pemalsuan ijazah yang dilakukan A-R ini telah memakan waktu yang cukup lama. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2020, baru pada tahun 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, pelaku A-R tidak ditahan oleh penyidik, meskipun konsekuensi hukumnya sudah sangat jelas.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioninggyas, mengungkapkan bahwa Kades Arsan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ijazah palsu. Penetapan ini berdasarkan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020.
Kades Kangayan tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang diduga kuat dijadikan sebagai syarat pencalonannya sebagai Kepala Desa Kangayan pada tahun 2019. Arsan diduga menggunakan ijazah palsu dengan nomor induk 0480 atas nama Moh Yani. Jika dilihat dalam daftar kumpulan nilai dan evaluasi ujian nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 Provinsi Jawa Timur, nama yang tercantum dalam ijazah tersebut berubah dari Moh Yani menjadi Arsan.
Tanda tangan di ijazah palsu tersebut mencantumkan nama Abd Siam sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2006.(ver/gol)
Load more