Nganjuk, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam apel netralitas ASN yang diadakan di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/10).
“ASN wajib netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apa pun. Ketika mereka dilantik sebagai abdi negara, sudah ada aturan dan kode etik yang harus dipegang. Jadi, jika ada ASN yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” tegas Pj Bupati.
"Selain ASN, termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara, juga harus netral dilarang mendukung salah satu paslon, jika hal ini ditemukan dan terbukti, sanksinya jelas," ujar Sri Handoko.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni:
Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Load more