Pasal 283 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 494: Setiap aparatur sipil negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Adapun jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN. Setidaknya terdapat 13 jenis pelanggaran yang dapat diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin netralitas ASN berdasarkan SKB, yakni:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon.
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
Load more