12. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik, dan alat peraga terkait partai politik/calon.
13. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Di samping itu, Pj Bupati Nganjuk, juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar bisa beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian dari jabatan atau pemecatan.
“Jadi, ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi. Tugas utama ASN adalah melayani masyarakat, bukan berpolitik. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang berani melanggar aturan ini,” jelas Sri Handoko.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas ASN di Kabupaten Nganjuk, sekaligus untuk menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan berwibawa.
Pj Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala dinas dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mengawasi pegawainya masing-masing dan melaporkan jika ada indikasi ketidaknetralan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Nganjuk untuk berpegang teguh pada prinsip netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(kso/far)
Load more