Nganjuk, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam apel netralitas ASN yang diadakan di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/10).
“ASN wajib netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apa pun. Ketika mereka dilantik sebagai abdi negara, sudah ada aturan dan kode etik yang harus dipegang. Jadi, jika ada ASN yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” tegas Pj Bupati.
"Selain ASN, termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara, juga harus netral dilarang mendukung salah satu paslon, jika hal ini ditemukan dan terbukti, sanksinya jelas," ujar Sri Handoko.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni:
Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Pasal 52 ayat (3) huruf (j): Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 52 ayat (4): Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai netralitas ASN dan sanksinya terdapat dalam beberapa pasal. Ketentuan tersebut yakni:
Pasal 280 ayat (2): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, dan perangkat desa.
Pasal 280 ayat (3): ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye.
Pasal Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Pasal 283 ayat (1): Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Pasal 283 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 494: Setiap aparatur sipil negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Adapun jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN. Setidaknya terdapat 13 jenis pelanggaran yang dapat diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin netralitas ASN berdasarkan SKB, yakni:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon.
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Membuat posting, berkomentar, membagi, menyukai, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon.
7. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
8. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diuraikan.
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
11. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon.
12. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik, dan alat peraga terkait partai politik/calon.
13. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Di samping itu, Pj Bupati Nganjuk, juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar bisa beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian dari jabatan atau pemecatan.
“Jadi, ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi. Tugas utama ASN adalah melayani masyarakat, bukan berpolitik. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang berani melanggar aturan ini,” jelas Sri Handoko.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas ASN di Kabupaten Nganjuk, sekaligus untuk menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan berwibawa.
Pj Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala dinas dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mengawasi pegawainya masing-masing dan melaporkan jika ada indikasi ketidaknetralan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Nganjuk untuk berpegang teguh pada prinsip netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(kso/far)
Load more