LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sumber :
  • kasianto

Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam apel netralitas ASN, Selasa (3/10)

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:05 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam apel netralitas ASN yang diadakan di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/10).

Pj Bupati menekankan bahwa pegawai negri termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam segala bentuk kegiatan politik praktis, dalam masa kampanye menjelang pemilihan bupati mendatang.

“ASN wajib netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apa pun. Ketika mereka dilantik sebagai abdi negara, sudah ada aturan dan kode etik yang harus dipegang. Jadi, jika ada ASN yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” tegas Pj Bupati.

"Selain ASN, termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara, juga harus netral dilarang mendukung salah satu paslon, jika hal ini ditemukan dan terbukti, sanksinya jelas," ujar Sri Handoko.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni:

Baca Juga :

Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Pasal 52 ayat (3) huruf (j): Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 52 ayat (4): Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai netralitas ASN dan sanksinya terdapat dalam beberapa pasal. Ketentuan tersebut yakni:

Pasal 280 ayat (2): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, dan perangkat desa.

Pasal 280 ayat (3): ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye.

Pasal Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 ayat (1): Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 283 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 494: Setiap aparatur sipil negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Adapun jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN. Setidaknya terdapat 13 jenis pelanggaran yang dapat diketegorikan sebagai pelanggaran disiplin netralitas ASN berdasarkan SKB, yakni:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon.

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, berkomentar, membagi, menyukai, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon.

7. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

8. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diuraikan.

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

11. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon.

12. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik, dan alat peraga terkait partai politik/calon.

13. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Di samping itu, Pj Bupati Nganjuk, juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar bisa beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian dari jabatan atau pemecatan.

“Jadi, ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi. Tugas utama ASN adalah melayani masyarakat, bukan berpolitik. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang berani melanggar aturan ini,” jelas Sri Handoko.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan integritas ASN di Kabupaten Nganjuk, sekaligus untuk menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Pj Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala dinas dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mengawasi pegawainya masing-masing dan melaporkan jika ada indikasi ketidaknetralan di lapangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di Nganjuk untuk berpegang teguh pada prinsip netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(kso/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Ernando Ari soal Maarten Paes Cedera Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China: Saya Tak Mau Puas Dulu

Respons Ernando Ari soal Maarten Paes Cedera Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China: Saya Tak Mau Puas Dulu

Kiper Persebaya Surabaya, Ernando Ari memberikan reaksi soal Maarten Paes yang mengalami cedera jelang Timnas Indonesia kontra Bahrain dan China.
Persib Bisa Imbangi Permainan Tim China, Marc Klok: Kami Hanya Tidak Beruntung

Persib Bisa Imbangi Permainan Tim China, Marc Klok: Kami Hanya Tidak Beruntung

Secara keseluruhan permainan, Persib dinilai pemain berusia 31 tahun ini sudah bisa mengimbangi Tixiang Li dan kawan-kawan. Padahal Maung Bandung memainkan laga tandang di markas tim unggulan grup F.
Pj Bupati Sugeng Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,8 M di Kantor BPBD Tapteng

Pj Bupati Sugeng Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,8 M di Kantor BPBD Tapteng

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang diduga didiamkan selama bertahun-tahun mulai terbongkar, setelah Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melakukan upaya
Kemnaker Siapkan Kebijakan 2025-2029, Fokus Strategi untuk Tingkatkan Skill Pekerja

Kemnaker Siapkan Kebijakan 2025-2029, Fokus Strategi untuk Tingkatkan Skill Pekerja

Kemnaker merumuskan kebijakan tahun 2025-2029, utamanya bertujuan untuk memastikan pekerja Indonesia siap bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional.
Kepada Media Denmark, Kevin Diks Blak-blakan Mengaku Agennya Telah Dihubungi PSSI, Segera Perkuat Timnas Indonesia?

Kepada Media Denmark, Kevin Diks Blak-blakan Mengaku Agennya Telah Dihubungi PSSI, Segera Perkuat Timnas Indonesia?

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks blak-blakan mengaku agennya telah dihubungi pihak PSSI, lantas akankah dia segera memperkuat Timnas Indonesia?
Pelatih Persib Akui Blunder Jadi Penyebab Kekalahan dari Tim China

Pelatih Persib Akui Blunder Jadi Penyebab Kekalahan dari Tim China

Pelatih Persib, Bojan Hodak mengakui kesalahan individu jadi penyebab kekalahan timnya.
Trending
Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Adik Ipar Ungkap Perjuangan Pemakaman Marissa Haque di TPU Tanah Kusir: Saya Sampai...

Sempat kebingungan satu keluarga, adik ipar Marissa Haque mengungkap perjuangan pemakaman di TPU Tanah Kusir demi mengabulkan permintaan terakhir almarhumah.
Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China usai Cedera Pergelangan Tangan? PSSI Akhirnya Angkat Bicara

Maarten Paes Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain dan China usai Cedera Pergelangan Tangan? PSSI Akhirnya Angkat Bicara

Begini kondisi terbaru Maarten Paes yang dikabarkan cedera pergelangan tangan jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China Minta Bahrain Permalukan Timnas Indonesia, Singgung Perbedaan Ranking FIFA yang Jomplang hingga Kualitas Pasukan Shin Tae-yong

Media China minta Bahrain permalukan Timnas Indonesia dan menyinggung perbedaan ranking FIFA yang jomplang antara kedua tim hingga kualitas pasukan Shin Tae-yong.
Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Momen Ikang Fawzi Menangis di Pelukan Anies Baswedan, Marissa Haque Meninggal Tiba-tiba Jadi Sorotan

Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Sejumlah tokoh pun nampak hadir melayat salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bukan Mauro Zijlstra atau Jairo Riedewald, Media Vietnam dapat Wangsit Jika Timnas Indonesia Bakal Ketambahan Pemain Eropa Lagi, Sosoknya...

Bukan Mauro Zijlstra atau Jairo Riedewald, Media Vietnam dapat Wangsit Jika Timnas Indonesia Bakal Ketambahan Pemain Eropa Lagi, Sosoknya...

Sebut Timnas Indonesia akan semakin kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026, media Vietnam klaim skaud STY bakal ketambahan pemain Eropa lagi dalam waktu dekat.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Dikonfirmasi Alami Cedera Jelang Hadapi Bahrain dan China

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Dikonfirmasi Alami Cedera Jelang Hadapi Bahrain dan China

Timnas Indonesia mendapatkan kabar buruk menjelang laga kontra Bahrain dan China lantaran penjaga gawang utama Maarten Paes mengalami cedera pergelangan tangan.
Pengakuan Siswi Pemeran Video Syur dengan Guru Gorontalo Viral Lagi, Bersyukur Sudah Tak Jadi Budak Seks Meski Dikucilkan, Ternyata Faktanya...

Pengakuan Siswi Pemeran Video Syur dengan Guru Gorontalo Viral Lagi, Bersyukur Sudah Tak Jadi Budak Seks Meski Dikucilkan, Ternyata Faktanya...

Beradar pengakuan siswi pemeran video syur viral dengan guru di Gorontalo, bilang bersyukur karena sudah tak lagi jadi budak seks. Polisi beberkan faktanya..
Selengkapnya