Rudi pun langsung kaget dan mengecek detail transaksi melalui aplikasi mobile banking miliknya. Setelah ditelusuri ke bank, Rudi menemui tujuan transfer uang yang hilang itu.
Serta masuk email pemberitahuan transaksi, dengan tujuan akun Bank Nobu 86100370251 An Payung Artama Aimar Hariaja.
Dilakukan dengan dua kali transaksi. Uang yang hilang masuk ke rekening tersebut senilai Rp49.800.000 dan 100.000.000.
Tindak pidana ilegal akses ini, langsung dilaporkan Rudi ke Dirkrimsus Polda Jatim. Musibah itu dialami Rudi pada 25 September 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Baru dilaporkan ke polisi, pada 1 Oktober 2024. Saat ini kasus tersebut sedang didalami oleh polisi dan sudah melakukan pemberitahuan ke pihak Bank BRI unit Dringu.
Sementara itu, pihak Bank BRI belum memberikan penjelasan resmi, atas kasus terjadinya penipuan pada nasabahnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler milik Eva, petugas Bank BRI unit Dringu, Probolinggo. (msn/far)
Load more