Banyuwangi, tvOnenews.com – Banyaknya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia yang jumlah warga binaannya melebihi kapasitas, Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan solusinya.
"Karena memang, kebetulan 60 persen lapas penuh karena faktor narkotika," kata Dhahana, saat kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (4/10).
Salah satu solusinya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, undang-undang tersebut tidak memberi kejelasan soal penyalahgunaan, pecandu, pengedar, dan bandar.
"Kami mencoba mengubah undang-undang itu yang saat ini sedang dibahas dengan DPR dan pemerintah," lanjutnya.
Revisi undang-undang tersebut disebut bakal berpengaruh signifikan terhadap isi lapas maupun rutan.
"Dan Insyaallah, kalau (revisi UU) itu bisa dilakukan, akan pengaruh besar dari sisi isi lapas dan rutan," tambah Dhahana.
Load more