Dirinya juga mengkritisi pendapatan hakim yang menurutnya, tidak hanya berasal dari gaji resmi.
"Pendapatan hakim tidak hanya berasal dari gaji resmi, tapi juga dari hal-hal yang terjadi di luar itu. Seperti kasus seorang hakim yang dilaporkan memiliki harta Rp33 miliar setelah bekerja selama 23 tahun. Jika dihitung, itu lebih dari satu miliar per bulan, yang tentu tidak sebanding dengan gaji resmi mereka," imbuhhnya.
Sahlan berharap, aksi cuti massal ini tidak mencederai integritas profesi hakim.
"Hakim memiliki peran mulia dan dihormati di masyarakat. Jika mereka melakukan aksi seperti ini, kita harus mempertimbangkan apakah mereka masih layak dipanggil dengan sebutan Yang Mulia. Etika profesi harus dijaga, terutama di tengah krisis ekonomi dan defisit anggaran yang kita hadapi sekarang," tandasnya. (msi/gol)
Load more