1. Menyatakan bahwa calon Bupati maupun Wakil Bupati wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dan tidak boleh memiliki hutang pada negara atau yang merugikan negara, serta tidak boleh dalam keadaan pailit.
2. Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 pasal 21 ayat 2 bahwa penyelenggara negara harus memberikan keterangan LHKP sesuai.
3. Jika LHKPN nya tidak benar, maka bisa disanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
4. Kemudian Undangan nomor 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
5. Pada Pasal 7 huruf K pada syarat calon disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Diketahui salah satu bank BUMN tersebut adalah milik negara, maka uang yang dipinjam oleh calon wakil bupati ini adalah uang negara.
“Hutang yang belum dikembalikan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga menurut kajian kami ini dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi calon tersebut,” jelasnya
Load more