Laporan ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Agar dapat memberikan kejelasan hukum dan menjaga integritas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Probolinggo. Cawabup yang dilaporkan ke Bawaslu ini, memiliki pinjaman pokok sebesar Rp775 juta, serta denda mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Kami berharap laporan ini segera ditindak lanjuti, jika perlu yang bersangkutan didiskualifikasi dari kontestasi pilkada 2024 ini,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto menyampaikan, Bawaslu langsung mengkaji atas laporan LSM Lira tersebut, Sabtu (5/10).
“Sudah kami terima laporannya, terkait temuan dugaan manipulasi data itu. Dalam waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan apakah memenuhi syarat formil dan materiil laporan itu,” ucapnya.
Apabila sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Mereka akan memanggil yang bersangkutan dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Yongki menegaskan, meskipun proses pengkajian sedang berlangsung, pencalonan calon Wakil Bupati yang dilaporkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebelum ada keputusan yang inkrah, proses pencalonan ini tetap berjalan.
“Namun, jika terbukti ada pelanggaran yang serius, tentu ada sanksi, termasuk sanksi terberat yang bisa mengakibatkan diskualifikasi,” tandas Yongki.
Load more