Namun setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah suaminya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 bukan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah, sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," jelas AKP Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ver/gol)
Load more