Surabaya, Jawa Timur - Guru SMPN 49 Surabaya yang melakukan pemukulan kepada siswanya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Senin (31/01/2022). Penetapan itu dilakukan, setelah orang tua siswa tersebut melaporkan oknum guru ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didepan awak media mengatakan, laporan dibuat pada 25 Januari. Usai laporan dibuat, pihaknya langsung memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangan.
”Pada 25 Januari, orang tua siswa melapor ke Polrestabes Surabaya. Kami langsung menindak dan mengamankan. Sudah jadi tersangka,” kata Mirzal.
Guru laki-laki tersebut langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya.
”Memang orang tuanya melapor. Berdasar itu kami lakukan penindakan,” ujar Mirzal Maulana.
Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku emosi sehingga memukul siswanya di depan kelas. Video pemukulan siswa oleh oknum guru itu tersebar di dunia maya.
Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selama diperiksa Joko Soehanto (50 tahun) mengakui seluruh kesalahannya dan mengaku khilaf, karena merasa dilecehkan oleh siswanya saat memberikan tugas di depan papan tulis.
“Demi Tuhan saya khilaf, saya memohon kepada keluarga R untuk bisa memberikan maaf atas perbuatan saya yang arogan,” ujar Joko.
Sementara itu Ali muhjayin ayah dari R siswa korban pemukulan memastikan secara pribadi dirinya beserta keluarga telah memaafkan, namun secara hukum dirinya memasrahkan seluruh kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya
“Secara pribadi kami memaafkan, namun secara hukum dan keadilan biar Negara dan Polisi yang memutuskan kasus tersebut ,“ jelas Ali. (Zainal Azhari/rey)
Load more