Dimana pemberlakukan undang-undang tersebut akan menyebabkan terjadi potensi penurunan pendapatan daerah Provinsi Jatim sekitar Rp4 triliun lebih. Sebab aturan ini mengatur adanya perubahan bagi hasil dan opsen pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Meski begitu, Yasin menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir belanja pendidikan di Jawa Timur porsinya paling besar di antara sektor lainnya. Alokasi belanja pendidikan di Jatim tidak pernah di bawah 20 persen.
“Di tahun 2019-2021 anggaran pendidikan Jawa Timur mencapai lebih dari 30-33 persen. Karena Dana Transfer Biaya Operasional Sekolah untuk SD dan SMP masih dialokasikan melalui APBD Provinsi,” kata Yasin.
“Sedangkan untuk tahun 2022-2024 porsi belanja pendidikan mencapai 24-26 persen. Bahkan rancangan APBD 2025 belanja pendidikan direncanakan naik signifikan melebihi 30 persen,” pungkasnya. (sha/far)
Load more