PN Trenggalek sendiri biasanya menangani sekitar tiga hingga lima perkara per hari, mencakup kasus perdata maupun pidana.
"Jumlah hakim terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang ketua dan seorang wakil ketua pengadilan," imbuhnya.
Gerakan mogok ini dilaksanakan sebagai bentuk protes atas rendahnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim di seluruh Indonesia. Para hakim menilai bahwa kesejahteraan yang diterima saat ini tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Aksi gerakan solidaritas mogok massal ini, tidak hanya diikuti oleh hakim di PN Trenggalek, tetapi juga di berbagai pengadilan negeri di sejumlah daerah lainnya. (asn/far)
Load more