Trenggalek, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, menggelar aksi solidaritas gerakan cuti massal, dengan melakukan mogok sidang mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
Penundaan atau pengosongan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek selama sepekan ke depan merupakan keputusan yang diambil secara bersama oleh para hakim
Gerakan cuti massal ini dipicu oleh tuntutan para hakim mengenai kesejahteraan gaji dan tunjangan yang dinilai masih kurang memadai.
“Langkah yang kami ambil adalah mengosongkan persidangan dari tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober 2024, akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan. Begitu juga dengan layanan di pengadilan tetap berjalan,” jelas Marshias Mereapul Ginting, Juru Bicara PN Trenggalek saat dikonfirmasi wartawan.
Meski para hakim melakukan aksi mogok, PN Trenggalek tetap berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Persidangan yang telah mengalami penundaan di periode sebelumnya tetap akan berjalan sesuai jadwal, tujuannya agar tidak merugikan para pencari keadilan.
Sementara itu, seluruh layanan administrasi dan pengaduan di PN Trenggalek akan tetap dibuka dan dioperasikan seperti biasa selama aksi mogok berlangsung.
PN Trenggalek sendiri biasanya menangani sekitar tiga hingga lima perkara per hari, mencakup kasus perdata maupun pidana.
"Jumlah hakim terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang ketua dan seorang wakil ketua pengadilan," imbuhnya.
Gerakan mogok ini dilaksanakan sebagai bentuk protes atas rendahnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim di seluruh Indonesia. Para hakim menilai bahwa kesejahteraan yang diterima saat ini tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Aksi gerakan solidaritas mogok massal ini, tidak hanya diikuti oleh hakim di PN Trenggalek, tetapi juga di berbagai pengadilan negeri di sejumlah daerah lainnya. (asn/far)
Load more