“Sebagai pemimpin di desa, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dengan bersikap netral. Tapi kalau malah berpihak, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemimpin desa dan merusak demokrasi di tingkat lokal,” ujar Waluyo salah satu warga.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Nganjuk untuk menentukan sanksi yang tepat bagi kepala desa tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan diantaranya adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.
“Jika tidak ada sanksi yang tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada selanjutnya,” ujar Waluyo.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjunjung tinggi prinsip netralitas demi menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan transparan.
Perlu diketahui kasus ini tertuang dalam Temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, di mana Kades Kampungbaru dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp. Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis (26/9/2024) pukul 18.30 WIB. (kso/far)
Load more