Nganjuk, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun oleh oknum bidan di wilayah Nganjuk, terus memanas. Pelapor yang merupakan ibu asuh korban, mendesak agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tuntutan ini dilontarkan setelah ibu asuh korban merasa bahwa hingga kini penanganan kasus belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Insiden tersebut terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu 29 September lalu. Bocah perempuan berinsial MN (7) mengalami luka lebam pada wajah dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial S yang merupakan ibu angkat korban.
Pelapor bernama Marmi (49) yang juga merupakan pengasuh korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Marmi, saat di konfirmasi tvOnenews.com, Selasa (8/10).
"Jadi, tidak kata mediasi, proses hukum terhadap oknum bidan tetap ditegakkan, agar tidak terjadi hal serupa kepada orang lain. Selain itu, mereka meminta agar instansi terkait turut memeriksa kredibilitas dan izin praktik oknum bidan tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan ditutup-tutupi. Ini menyangkut hak anak sebagai korban kekerasan dan pelanggaran hukum. Kami mendesak agar penyidikan dilakukan dengan transparan dan profesional,” tambah Marmi.
Load more