Sementara terkait isu adanya mediasi antara pelapor dengan pelaku, Marmi membantah.
“Mediasi itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan mediasi, soal kasus penganiyaan yang dilakukan oknum bidan tersebut," jelas Marmi.
Lebih lanjut Marmi menjelaskan, kalau mediasi atau mencabut laporan tidak pernah saya lakukan, kalau pernyataan terkait hak asuh anak itu benar, dan itu saya lakukan di hadapan aparat berwenang, termasuk kepala desa.
"Sekali lagi, tidak ada mediasi atau mencabut laporan, yang terpenting saya bisa mengasuh korban dan korban bisa terhindar atau jauh dari oknum bidan, untuk proses hukum terhadap pelaku harus berlanjut," tegas Marmi.
Di tempat terpisah Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Nganjuk, Kundariana mengungkapkan, jika dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang oknum bidan terhadap bocah perempuan yang kabarnya sebagai anak angkatnya itu benar. Kami dari organisasi jelas menjatuhkan sanksi dari yang ringan hingga sanksi paling berat.
"Sanksinya bervariatif sesuai pelanggaran yang dilakukan seorang bidan," jelas Kundariana.
"Untuk menjatuhkan sanksi, kita sebagai organisasi, terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam, yang sesuai pelanggaran yang di lakukan seorang bidan," tambah Kundariani.
Load more