Menanggapi proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini, Samsuri, seorang warga Kangayan, mengaku sangat mendukung dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Ia merasa bahwa kasus ini sudah terlalu lama berproses, sehingga berdampak signifikan terhadap perkembangan Desa Kangayan.
"Kami masyarakat awam, hanya bisa percaya kepada petugas kepolisian. Namun, jangan terlalu lama. Kami (masyarakat) di bawah sangat terdampak, masa sejak 2020 hingga hari ini, tahun 2024, belum juga selesai," terang Samsuri.
Sebelumnya, Kades Kangayan Kecamatan Kangayan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, A-R, saat ini berstatus tersangka karena kasus ijazah palsu. A-R dilaporkan ke Polres Sumenep pada Senin (22/7/2020), dengan laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, dan hingga saat ini, proses hukum sejak dilaporkan beberapa tahun lalu, tidak kunjung selesai. (ver/gol)
Load more