Karena korban menggerak-gerakkan tubuhnya dan tidak mau diajak masuk ke dalam rumah, kemudian korban dibacok oleh tersangka berkali-kali dan mengenai tangan, paha, perut, hingga punggung korban. Kemudian tersangka pergi ke rumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya, SW.
Setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep dan mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang dengan bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat bercak darah, sepotong celana dalam warna merah terdapat bercak darah, sebuah celurit dengan ukuran bilah 26 sentimeter dengan gagang yang terbuat dari kayu, buku nikah dan strip test (+) diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. (vaf/far)
Load more