“Kami telah mengidentifikasi ada lima tambak udang di Kecamatan Munjungan, empat di antaranya memiliki izin, namun satu tidak memiliki izin sama sekali. Kami akan segera menutup tambak yang tak berizin ini, dan memberi waktu satu bulan kepada tambak-tambak yang berizin untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mereka,” jelas Ermawati.
Pihak Pemkab Trenggalek juga menegaskan bahwa tambak-tambak berizin yang tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah akan dikenai sanksi tegas.
"Perbaikan lingkungan harus menjadi prioritas utama agar nelayan dan masyarakat setempat dapat kembali hidup dengan nyaman dan sehat," imbuhnya.
Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat terhadap minimnya pengawasan dan tindakan tegas selama ini. Warga berharap Pemkab Trenggalek benar-benar memenuhi janji untuk menyelesaikan permasalahan tambak udang liar yang telah merugikan mereka selama bertahun-tahun.
Warga dan nelayan ini berjanji akan datang dengan massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. (asn/far)
Load more