Nganjuk, tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum bidan berinisial SM terhadap anak di bawah umur berinisial MN (7) yang merupakan anak angkatnya di Nganjuk terus menjadi perhatian publik.
Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar Julkfli.
Julkifli Sinaga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur," jelas Julkifli.
Load more