Surabaya, tvOnenews.com - Sejumlah pejabat tinggi PT PAL, termasuk FN (Kepala Divisi Ditkeu), RB (Kepala Divisi Supply Chain), dan AE (General Manager IT), dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk memberikan keterangan.
Panggilan ini dilayangkan pada 9 Oktober 2024, dengan jadwal pemeriksaan pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. Mereka diminta untuk membawa dokumen dan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi proyek IM-4.
Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PAL (Persero) untuk Tahun Anggaran 2021.
Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1311/M.5/Fd.I/09/2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024.
Dalam upaya memperlancar proses penyelidikan, Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod, meminta bantuan untuk menyampaikan panggilan kepada para pejabat tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PAL (Persero) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor: Print-1311/M.5/Fd.I/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Informasi dan data yang dihimpun awak media ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar selaku Jaksa Penyelidik telah melayangkan surat panggilan pada tanggal 09 Oktober 2024 kepada sejumlah petinggi PT PAL yaitu inisial FN (Kepala Divisi Ditkeu), RB (Kepala Divisi Supply Chain) dan AE (General Manager IT) untuk dimintai keterangan, Senin (14/10/2024), pukul 09.00 WIB menghadap Kasi Penyidikan Aspidsus, Muhammad Haris dengan catatan agar dalam pemeriksaan membawa dokumen dan menjelaskan tentang spesifikasi proyek IM-4.
Load more