Surabaya, tvOnenews.com - Seorang Baby Sitter di Surabaya berinisial NB, dilaporkan majikannya ke polisi karena cekoki anak majikannya dengan obat keras.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, LK (ibu korban) melaporkan NB pada 30 Agustus 2024 silam. Dalam laporannya, NB diduga memberikan obat-obatan secara paksa kepada buah hati LK yang masih berusia 2 tahun 3 bulan saat tinggal bersama di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"Sekitar Oktober 2022, NB (mengasuh korban) sejak berusia 5 bulan hingga berusia 2 tahun 3 bulan. Sehari-hari korban tidur bersama dengan kakak korban dan kedua pengasuhnya di dalam kamar anak di rumah pelapor yang di lengkapi CCTV," kata Farman dalam keterangannya, Senin (14/10).
Kepada polisi, LK menegaskan kesehatan buah hatinya hingga berusia 1 tahun 3 bulan tidak pernah mengalami gangguan kesehatan. Namun, memasuki usia korban 16 bulan, korban sering muntah setelah makan dan minum.
Sekitar Agustus sampai September 2023, korban menjalani terapi Bioresinance sekitar 5 kali pertemuan dengan maksud dapat membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum.
Desember 2023, korban flu dan LK membawa bersama NB memeriksakannya ke dokter. Usai diperiksa, dokter mengingatkan pada LK dan NB supaya korban diet. Sebab, berat badan korban sudah mencapai 20 kilogram di usia 2 tahun 3 bulan atau dinyatakan overweight.
Selain mengalami kelebihan berat badan, dokter juga menyatakan korban mengalami pembengkakan pada wajah dan badan. Sesuai saran dokter, LK mengingatkan NB untuk mendietkan korban.
Load more