LK pun mulai curiga. Lalu, kecurigaannya terbukti ketika asisten rumah tangga (ART) berinisial SS menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Saat dikroscek, di dalamnya berisi serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi 9 butir pil warna oranye sebanyak dan 9 butir pil warna biru sebanyak.
Setelah itu, SS melaporkan kepada LK pada 28 Agustus 2024. Mengetahui hal itu, LK pun mempertanyakan hal itu kepada NB.
"29 Agustus 2024, pelapor (LK) mengecek ponsel milik NB ditemukan aplikasi Shoope dan Lazada yang digunakan untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan SS). Lalu, pelapor mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu (28 Agustus 2024) sekitar pukul 13.12 WIB," imbuhnya.
Usai hal itu, LK mendatangi dan melaporkan NB ke SPKT pada 30 Agustus 2024. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang," ujarnya.
Farman memastikan, telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi. Mulai dari LK beserta keluarga, NB, SS, ahli pidana, hingga spesialis anak dan farmasi klinis.
27 September 2024, telah dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap NB. 01 Oktober 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan.
Load more