"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Sudah 17 hari ditahan," terang Farman.
Ditanya motif dari tersangka memberikan obat pada korban, Farman memastikan, pemberian obat tersebut agar si korban cepat gemuk.
"Motifasinya agar cepat gemuk. Dan obat itu diperoleh dari pembelian secara online," pungkas Farman.
Akibat ulahnya itu, NB diduga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (sha/gol)
Load more