Pacitan, tvOnenews.com - Tanah milik warga seluas 93.00 meter persegi yang terletak di Dusun Tekil, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Pacitan terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.
“Pihak desa telah mencoret dan memindah kepemilikan secara diam-diam. Letter C-nya diubah menjadi nama Supeno/Suratin, warga setempat,” kata Ahmad Andry Hermansyah, kuasa hukum.Yadianto.
“Letter C, SPPT hak milik ada, dan setiap tahun saya yang bayar pajaknya. Buktinya ada. Mereka (Supeno/Suratin) saya tanya mengaku tidak pernah membeli tanah itu, tetapi yang dibeli adalah bidang lain,” jelasnya.
Ahmad Andry Hermansyah menambahkan, ada sebuah bangunan gazebo yang dibangun pada tahun 2021 lalu. Namun gazebo yang bersumber dari dana desa itu berdiri di atas lahan hak milik Yadianto, warga Desa Watukarung.
Bahkan lahan milik warga itu kini dijadikan sebagai lokasi wisata dan beroperasi di bawah BUMDes Watukarung. Aktivitas wisata, ekonomi telah berjalan sedemikian rupa.
Pihaknya telah berkirim surat ke DPRD, inspektorat, dan selanjutnya, upaya yang dilakukan membuat permohonan untuk somasi ke Pemerintah Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
Load more