Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Nurmiatin dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (sha/gol)
Load more