Surabaya, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menunjukkan sosok N, tersangka baby sitter yang viral akibat memberikan obat kandungan steroid kepada bayi asuhnya.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, bahwa tersangka yang merupakan baby sitter tidak memiliki keahlian ataupun sertifikasi tentang kesehatan dengan memberikan obat keras yang memiliki kandungan steroid terhadap korban tanpa pengawasan dokter.
"Korban yang mengalami masalah dengan berat badan, oleh tersangka diberikan obat penggemuk yang memiliki kandungan steroid, akibatnya anak tersebut mengalami pembengkakan," terang Farman saat memberikan keterangan persnya.
Farman menambahkan, dalam kasus tersebut dalam melakukan penyidikan pihaknya melakukan koordinasi dengan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, dan disana dijelaskan bahwa korban mengalami pembengkakan, serta gangguan pada lambung.
"Jadi berdasarkan keterangan dari Biddokkes, bahwa korban ini mengalami pembengkakan pada wajah dan badan, yang secara kasat mata terlihat seperti orang gemuk pada umumnya," tambahnya.
Obat Deksametason dan Pronicy yang dicekoki kepada korban selama rentang waktu 1 tahun dengan dosis sekali dalam sehari. Dari pengakuan tersangka pula diketahui, bahwa pengetahuannya tentang obat tersebut, didapat dari teman sesama baby sitter.
"Tersangka ini ini mendapat jenis obat tersebut hasil komunikasi dengan rekannya sesama baby sitter dan kami sudah menyita bukti screenshot percakapannya," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Nurmiatin dijerat pasal berlapis, yakni pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (sha/gol)
Load more