Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Persidangan hari ini menghadirkan enam saksi dari jajaran mantan staf Kamil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri Bangkalan memanggil para saksi, termasuk Mariyatul Kiptiyah (Bendahara) dan Mohammad Mahari Ardiansyah (Direktur Umum). Dalam kesaksian mereka, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kerjasama fiktif antara PD Sumber Daya dan PT Aman Bangkalan, yang terjadi pada tahun 2019.
"Saya diminta Pak Kamil untuk membuat surat perjanjian kerjasama, tetapi kami tidak dilibatkan dalam prosesnya," Zainul Hidayatul Kabir, Mantan Manager Keuangan.
Hal yang sama diungkapkan oleh saksi lainnya, yang baru mengetahui kerjasama tersebut menjelang audit internal.
Saksi juga mengungkapkan bahwa uang yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp500 juta secara transfer dan Rp1 miliar cek tunai, diduga diserahkan Kamil kepada almarhum Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, di RSUD Sidoarjo.
"Ketika Pak Kamil menemui Ra Fuad, saya diminta keluar ruangan. Tidak ada yang berani bertanya lebih lanjut," Mohammad Mahari Ardiansyah, Direktur Umum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 22 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. JPU Muhammad Fakhry mengungkapkan bahwa keterangan saksi menguatkan pembuktian terhadap kasus ini, menegaskan tidak ada addendum yang menunjukkan adanya kerjasama yang sah.
Load more