Di sisi lain, Ahmad Mudabir, kuasa hukum Mohammad Kamil, menyatakan ada pemanggilan oleh PD Sumber Daya terkait pertanggungjawaban dari PT Aman, namun hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut. Ia menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aman, Rosalina, yang hingga kini belum dipanggil.
“PT Aman sudah mengembalikan Rp 50 juta kepada PD Sumber Daya, yang menunjukkan adanya keterlibatan,” ujarnya.
Ahmad berharap agar JPU melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Dengan total 28 saksi yang akan dihadirkan, persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan dugaan korupsi besar ini. (gol)
Load more